Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Kamis, 13 September 2018 – 05:51 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com
2. Tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kampanye
1. Memperhatikan tugas dan kewajiban sebagai presiden
2. Wajib menjalankan cuti di hari pelaksanaan kampanye
3. Jadwal cuti disampaikan ke KPU paling lambat H-7 pelaksanaan kampanye
4. Presiden bisa membatalkan cutinya sewaktu-waktu
5. Pembatalan cuti disampaikan ke KPU
6. Kampanye di hari libur tidak perlu cuti
Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.
BERITA TERKAIT
- Lalu Ahmad Zaini Persilakan Pejabat yang Tak Mampu Bekerja Maksimal Mengundurkan Diri
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Soal Gus Miftah, Prabowo Berkali-kali Mengucap Kata Salah
- Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- Bahlil Berpeluang jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, Tak Perlu Mengubah Anggaran Dasar