Begini Aturan Pencalonan dan Kampanye Capres Petahana
Kamis, 13 September 2018 – 05:51 WIB
2. Tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya
Kampanye
1. Memperhatikan tugas dan kewajiban sebagai presiden
2. Wajib menjalankan cuti di hari pelaksanaan kampanye
3. Jadwal cuti disampaikan ke KPU paling lambat H-7 pelaksanaan kampanye
4. Presiden bisa membatalkan cutinya sewaktu-waktu
5. Pembatalan cuti disampaikan ke KPU
6. Kampanye di hari libur tidak perlu cuti
Belakangan mencuat di medsos pembicaraan mengenai aturan pencalonan dan kampanye capres petahana.
BERITA TERKAIT
- Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- Bahlil Berpeluang jadi Calon Tunggal Ketum Golkar, Tak Perlu Mengubah Anggaran Dasar
- Nama Agus Gumiwang Menguat Jadi Plt Ketum Golkar setelah Airlangga Mundur
- Airlangga Mundur, Jimly Menyarankan Internal Golkar Melakukan Gerakan
- Inilah Pemicu Internal Golkar Menekan Airlangga, Ada soal Menantu & Putra Bungsu