Begini Aturan Teknis Sepeda Listrik di Berbagai Negara

Begini Aturan Teknis Sepeda Listrik di Berbagai Negara
PT Indomobil Emotor Internasional resmi memamerkan sejumlah motor dan sepeda listrik pada ajang Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) 2023. Foto: Dedi Sofian

Penegakan hukum terkait pelanggaran ini seringkali kurang ketat, meskipun ada upaya pemerintah untuk memperketat regulasi.

- Indonesia

Di Indonesia, regulasi mengenai sepeda listrik tertuang dalam peraturan Permenhub Nomor 45/2020 yang membatasi kecepatan maksimalnya 25 km/jam. Selain itu pengguna dilarang memodifikasi sepeda listrik untuk meningkatkan kecepatan dan kekuatan motor listriknya.

- Jepang 

Jepang memiliki standar ketat untuk sepeda listrik, di mana kendaraan ini harus dilengkapi dengan pedal yang berfungsi dan motor listrik yang hanya aktif saat pengayuh digunakan.

Kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 24 km/jam. Selain itu, sepeda listrik di Jepang harus memenuhi persyaratan teknis tertentu dan lulus uji keselamatan sebelum dapat digunakan di jalan raya.

- Eropa

Uni Eropa mengatur sepeda listrik di bawah kategori "Pedal Assist Electric Cycle" (PAEC). Regulasi UE menetapkan bahwa motor listrik hanya boleh aktif saat pengayuh digunakan, dengan kecepatan maksimal 25 km/jam dan daya motor tidak melebihi 250 watt. Sepeda listrik yang memenuhi kriteria ini tidak memerlukan lisensi khusus atau registrasi kendaraan.

Sepeda listrik merupakan kendaraan roda dua yang menggabungkan mekanisme pengayuh tradisional dengan motor listrik dan baterai sebagai sumber tenaga tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News