Begini Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Calon Pemudik Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan bagi pelaku perjalanan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.
Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin mudik.
"Para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto, Jumat (1/4).
Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, bukti pemeriksaan antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam perlu dilampirkan.
Kemudian, pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam.
Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan," tutur Suharyanto.
Artinya, lanjut dia, pendamping anak-anak harus mendapatkan vaksin booster agar tidak perlu melakukan testing.
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pemudik Idulfitri 1443 Hijriah
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen