Begini Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Calon Pemudik Harus Tahu

Begini Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Calon Pemudik Harus Tahu
Satgas Penanganan Covid-19 memaparkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Salah satunya adalah sudah disuntik vaksin booster. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan bagi pelaku perjalanan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.

Kasatgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama bagi masyarakat yang ingin mudik.

"Para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing," kata Suharyanto, Jumat (1/4).

Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, bukti pemeriksaan antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam perlu dilampirkan.

Kemudian, pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3 x 24 jam.

Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan," tutur Suharyanto.

Artinya, lanjut dia, pendamping anak-anak harus mendapatkan vaksin booster agar tidak perlu melakukan testing.

Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan aturan terbaru perjalanan dalam negeri bagi pemudik Idulfitri 1443 Hijriah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News