Begini Awal Perkenalan Helena Lim dengan Harvey Moeis Sebelum Terlibat Korupsi Timah
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim ternyata turut membantu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi timah.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/8).
Dia menjelaskan, Helena Lim sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange didakwa menolong Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar Rp 420 miliar.
Uang itu berasal dari biaya pengamanan alat processing untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana CSR empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Terdakwa Helena melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ungkap Ardito Muwardi dilansir Antara.
JPU menjelaskan, keempat smelter swasta tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta.
Dana ternyata digunakan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Selebgram Helena Lim ternyata turut membantu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis untuk menampung uang hasil korupsi timah.
- 3 Berita Artis Terheboh: Baim Wong Segera Menduda? Azizah Salsha Dituding Tak Tahu Malu
- Manajer Keuangan PT RBT Mengaku Kirim Uang kepada Harvey Moeis
- Terungkap, Harvey Moeis Terima Puluhan Juta Rupiah dari Perempuan Ini
- Pengusaha Tetian Wahyudi DPO Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
- Dari Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat
- Korupsi Timah, 2 Petinggi Perusahaan Smelter Ini Didakwa Terima Rp 4,1 Triliun