Begini Bukti Keseriusan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal

Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 24 hingga 25 Februari 2020, petugas Bea Cukai telah melakukan operasi pasar dan berhasil mengamankan 58.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp23,2 juta, sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp21,4 juta.
Syarif mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Hal ini kami lakukan untuk menciptakan praktik usaha yang sehat dan menciptakan keadilan usaha bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami harap dengan penindakan yang secara kontinyu kami lakukan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum,” pungkas Syarif. (*/jpnn)
Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok