Begini Bukti Keseriusan Bea Cukai Perangi Rokok Ilegal
Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Pada 24 hingga 25 Februari 2020, petugas Bea Cukai telah melakukan operasi pasar dan berhasil mengamankan 58.000 batang rokok ilegal.
Nilai barang ditaksir mencapai Rp23,2 juta, sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp21,4 juta.
Syarif mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Hal ini kami lakukan untuk menciptakan praktik usaha yang sehat dan menciptakan keadilan usaha bagi para pengusaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Kami harap dengan penindakan yang secara kontinyu kami lakukan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum,” pungkas Syarif. (*/jpnn)
Tidak hanya di wilayah Jawa, Bea Cukai juga melakukan penindakan di Kuala Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok