Begini Cara 2 Bule Melakukan Skimming, Jangan Ditiru
Rabu, 13 Oktober 2021 – 09:17 WIB

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menunjukkan barang bukti aksi skimming dua WNA asal Bulgaria. Foto: Humas Polda Jatim
Selain itu ada beberapa peralatan lain menunjang skimming yaitu dua mobil, dua laptop, lima buah ponsel, dua buku tabungan, tiga ATM, dan 186 blank card yang siap menjadi ATM baru.
VBD dan PPB dijerat Pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Juncto Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Juncto pasal 362 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk kedua pelaku maksimal delapan tahun penjara," kata Arman. (mcr12/jpnn)
Dua bule asal Bulgaria memasang peralatan skimming di ATM yang ramai dikunjungi nasabah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Baku Hantam dengan Bule, 12 Sekuriti Kelab Malam di Bali Jadi Tersangka
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- BPS: 6,3 Juta Wisatawan Mancanegara ke Bali Sepanjang 2024
- Mendaki Secara Ilegal, Bule Rusia Jatuh di Gunung Rinjani, Pendaki Jakarta Belum Ditemukan
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya