Begini Cara Agar Pelaku Usaha Bisa Ikut Program Penyediaan Minyak Goreng Curah
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah.
Adapun data yang harus dimasukkan ke dalam sistem tersebut, yaitu nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil (CPO), dan rencana distribusi minyak goreng curah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika.
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” kata Putu, Senin (21/3).
Rencana distribusi setidaknya harus memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.
Selanjutanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Pelaku yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran.
Kemudian, Ditjen Industri Agro menyampaikan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui sistem elektronik.
Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran online melalui SIINas untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Penghargaan Upakarti 2024, Dorongan Baru untuk Pemberdayaan IKM
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Daikin Terapkan Standar dan Pengawasan Jepang di Pabrik AC Full-Scale Pertama di Tanah Air
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen