Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Foto: dok PNM

jpnn.com, JAKARTA - Aplikasi ilegal kini banyak beredar karena efek menjamurnya fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal kerap kali membuat masyarakat tergiur.

Pasalnya, pinjaman yang mudah dan cepat tanpa jaminan, hanya bermodalkan KTP.

Padahal, banyak bahaya yang mengintai dari pinjaman illegal apalagi yang berbasis online, mulai dari data pribadi yang bocor dan diperjualbelikan hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi.

Pada perayaan Hari Keuangan Nasional pada Senin (30/1), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman.

Agar terhindar dari kerugian yang berkepanjangan, sebaiknya lakukan verifikasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary menegaskan saat ini muncul produk pinjaman online dengan nama PNM Mekar Pinjaman Tips dan beberapa produk pinjaman online dengan nama Mekar, ia menegaskan bahwa itu bukan produk PNM.

“Masyarakat harus berhati-hati, ada beberapa produk yang menyaru nama kita. Produk dari PNM adalah Mekaar dengan huruf double a, dan kita tidak punya produk pinjaman online” tegas Dodot.

PNM sebagai lembaga jasa keuangan non-bank yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian menyediakan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang ingin membangun usaha atau memperbesar usahanya.

Aplikasi ilegal kini banyak beredar karena efek menjamurnya fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News