Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
Melalui produk Mekaar dan ULaMM, masyarakat bisa memanfaatkan pinjaman modal usaha dari PNM secara mudah dan aman.
PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Sebagai lembaga yang terdaftar di OJK, PNM berkomitmen untuk memberikan pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.
Produk Mekaar yang dibesut oleh PNM saat ini dilaksanakan dengan memberikan pembiayaan berkelompok dan tidak melalui pinjaman secara online.
Pembiayaan pada produk Mekaar dilakukan melalui kelompok dan setiap kelompok bertemu setiap minggu. Dalam pertemuan mingguan kelompok (PKM) inilah PNM memberikan pendampingan usaha kepada nasabah.
“Jadi, kami tegaskan sekali lagi PNM tidak tidak pernah punya produk pinjaman online,” pungkas Dodot.(mcr10/jpnn)
Begini cara mudah melakukan verifikasi sebelum melakukan pinjaman:
Aplikasi ilegal kini banyak beredar karena efek menjamurnya fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu