Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Begini Cara Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
PNM berdiri dan beroperasi berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Foto: dok PNM
  • Cek Izin Resmi: Pastikan aplikasi pinjaman yang akan digunakan memiliki izin resmi dari OJK.
  • Periksa Data Perusahaan: Teliti data perusahaan yang terdapat pada aplikasi. Perusahaan jasa keuangan yang legal memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan yang terdaftar di OJK.
  • Baca Syarat dan Ketentuan: Sebelum setuju untuk mengajukan pinjaman, bacalah dengan cermat dan lengkap syarat serta ketentuan yang tercantum. Jasa keuangan yang legal akan menyediakan informasi dengan transparan, termasuk biaya administrasi hingga jangka waktu pinjaman.
  • Perhatikan Tingkat Bunga: Meskipun mudah dalam pencairan, pinjaman ilegal seringkali menawarkan tingkat bunga yang tidak masuk akal. Jika tingkat bunga terlalu tinggi atau tidak wajar, waspadalah dan pertimbangkan untuk mencari alternatif yang lebih aman.
  • Gunakan Aplikasi OJK Verifikasi: OJK menyediakan aplikasi khusus untuk membantu masyarakat memverifikasi validitas aplikasi pinjaman. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memasukkan nama atau data perusahaan yang secara instan menunjukkan apakah perusahaan tersebut terdaftar dan legal menurut OJK.


Video Terpopuler Hari ini:

Aplikasi ilegal kini banyak beredar karena efek menjamurnya fintech peer to peer lending atau pinjol ilegal


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News