Begini Cara AJ Merampok Uang Rp 69,3 Juta yang Dibawa Andri
Setelah kejadian tersebut Andri melapor ke Polsek Benda. “Tim Reskrim Polsek Benda langsung melakukan pencarian dan penyelidikan,” ungkapnya.
Wahid menuturkan keterangan tentang latar belakang AJ sangat membantu timnya mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (17/9) dilakukan pengejaran ke Lampung dan Palembang oleh anggota unit reskrim.
Pada Sabtu (19/9), polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah singgah yang ada di Lampung Utara.
Kepada polisi AJ mengaku dendam kepada perusahaan tempatnya bekerja. Setelah empat bulan menganggur, timbulah niat AJ untuk memperdayai Andri.
“Tersangka baru berhenti dari pekerjaannya selama dua minggu ini. Dia merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas dengan perusahaannya itu,” lanjut Wahid.
“Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Kompol Wahid. (ran/tangerangekspres)
Setelah diburu hampir dua pekan, pelaku perampokan akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
- MENA Halal Fair 2024: Halalin Dorong Indonesia Perkuat Posisi di Pasar Halal Global
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat