Begini Cara AJ Merampok Uang Rp 69,3 Juta yang Dibawa Andri

Setelah kejadian tersebut Andri melapor ke Polsek Benda. “Tim Reskrim Polsek Benda langsung melakukan pencarian dan penyelidikan,” ungkapnya.
Wahid menuturkan keterangan tentang latar belakang AJ sangat membantu timnya mendeteksi keberadaan pelaku.
Pada Jumat (17/9) dilakukan pengejaran ke Lampung dan Palembang oleh anggota unit reskrim.
Pada Sabtu (19/9), polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah singgah yang ada di Lampung Utara.
Kepada polisi AJ mengaku dendam kepada perusahaan tempatnya bekerja. Setelah empat bulan menganggur, timbulah niat AJ untuk memperdayai Andri.
“Tersangka baru berhenti dari pekerjaannya selama dua minggu ini. Dia merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas dengan perusahaannya itu,” lanjut Wahid.
“Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk dilakukan penyelidikan. Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Kompol Wahid. (ran/tangerangekspres)
Setelah diburu hampir dua pekan, pelaku perampokan akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh