Begini Cara Al Membantai Istri dan Anak Tirinya, Keji, Biadab

Begini Cara Al Membantai Istri dan Anak Tirinya, Keji, Biadab
Al tersangka kasus pembunuhan ibu dan putri tirinya. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan Al sebagai tersangka kasus pembunuhan istri dan anak tirinya.

Pembunuhan keji itu terjadi di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, pada Rabu (23/9) malam.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempunyai bukti, status Al semula terduga, menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, Sabtu(3/10).

Penetapan Al sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 dan/atau pasal 338, dan/atau pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Sarana yang digunakan oleh tersangka sebuah besi (sap mesin) untuk menghabisi kedua korban. Pertama yang dibunuh adalah korban Umi (40), kemudian Geby (18)," ungkapnya.

Adapun alat bukti yang diamankan berupa sebuah besi dan baju korban.

Motif tersangka dalam menghabisi korbannya, kata dia, karena korban minta cerai. Namun, tersangka tidak mau sehingga terjadi cekcok, lalu tersangka keluar mengambil sebuah besi hingga terjadilah kasus pembunuhan itu.

Karena aksinya diketahui oleh anak tirinya bernama Geby, kata Komarudin, korban juga ikut dibunuh meskipun korban sempat melakukan perlawanan.

Detik-detik Al membunuh istri dan anak tirinya yang terjadi pada Rabu (23/9) malam. Sungguh keji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News