Begini Cara Atasi Kecanduan Judi Online, Tolong Simak Baik-Baik
jpnn.com, JAKARTA - Judi online saat ini sulit diberantas dengan cara melakukan pemblokiran.
Untuk itu, masyarakat harus membentengi diri agar terhindar dari judi online yang bisa menyebabkan kerugian dan kecanduan.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebanyak 84.000 konten judi online sudah diblokir di Indonesia.
Angkanya itu terus meningkat menjadi 204.000 di tahun 2021.
Tahun ini merujuk data per Agustus, sudah 118.320 konten judi online yang diblokir.
Dosen Komunikasi FISIP UIM Andriansyah mengatakan, meski sudah ratusan ribu judi online diblokir, tetapi terus bermunculan lagi yang baru, sehingga sulit diberantas.
Salah satu penyebabnya adalah karena servernya tidak hanya di Indonesia, melainkan lebih banyak di luar negeri.
“Jadi, Kemenkominfo hanya bisa memblokir, tetapi tidak bisa menutup. Apalagi hukum di masing-masing negara tidak sama, ada sejumlah negara yang memang melegalkan judi,” ujar Andriansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9).
Masyarakat harus membentengi diri agar terhindar dari judi online yang bisa menyebabkan kerugian dan kecanduan.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Gerak Cepat, Kemkomdigi Tutup 11.544 Konten Judi Online
- Pesan Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Tunai tak Boleh Digunakan untuk Judi Online
- Program Digital Access Inggris Menjembatani Kesenjangan di Indonesia Timur