Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi

Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Romaida/JPNN.com

"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online," katanya.

Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.

"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.

Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.

"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang website-nya dilindungi oknum Kementerian Komdigi menyetorkan uang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News