Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online," katanya.
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.
Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan sebelas orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang website-nya dilindungi oknum Kementerian Komdigi menyetorkan uang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kapolrestabes Semarang Sebut Geng Pemuda Atau Kreak Disponsori Judi Online
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Menpora Ajak Semua Pihak Gelar Lebih Banyak Acara Kepemudaan & Olahraga Agar Pemuda Tak Main Judol
- Anak Sulit Pahami Matematika? Coba Dulu Metode Pembelajaran Interaktif dari Algorithmics
- Libatkan Berbagai Sektor, Komdigi Gelar Malam Anugerah UMKM Level Up 2024
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online