Begini Cara Bandar Kelabuhi Agar Ganja Lolos X-ray
jpnn.com - BANDA ACEH - Berbagai cara dilakukan bandar narkoba untuk meloloskan bawaan. Perbuatan itu juga dilakukan IM, 27, warga Ambon, Maluku, saat tertangkap membawa ganja 51 kilogram (kg) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, kemarin.
Ganja kering itu dimasukkan empat koper besar. Isi setiap koper berbeda. Ada yang muat 13 kilogram dan ada yang berisi 15 kilogram. Rencananya, ganja tersebut dibawa ke Jakarta.
''Semua dibalut daun pisang kering dan karbon hitam. Banyak orang mengatakan, jika dibalut dengan karbon, ganja tidak dapat terdeteksi oleh X-ray yang diawasi petugas bandara. Dugaan itu ternyata meleset,'' kata Kapolresta Banda Aceh Kombespol Zulkifli.
Menurut dia, mesin X-ray tetap dapat memindai semua jenis barang, termasuk ganja, sabu-sabu, heroin, dan jenis narkoba yang lain. Meskipun, barang haram tersebut dibalut dengan menggunakan karbon.
''Petugas bandara tentu dapat mengenali segala bentuk barang yang masuk melalui sinar-X itu. Mereka dibekali ilmu terkait dengan pengawasan lalu lintas barang yang dianggap mencurigakan, baik yang berangkat maupun datang dari luar negeri,'' ucap Zulkifli.
Dia menuturkan, beberapa kejadian pernah diungkap terkait dengan upaya meloloskan ganja di Bandara SIM. Begitu juga, barang haram itu yang hendak masuk ke Banda Aceh dari jalur penerbangan Kuala Lumpur, Malaysia, dan Penang, Malaysia. Zilkifli mengajak seluruh elemen untuk memberantas narkoba. (imj/diq/mas)
BANDA ACEH - Berbagai cara dilakukan bandar narkoba untuk meloloskan bawaan. Perbuatan itu juga dilakukan IM, 27, warga Ambon, Maluku, saat tertangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground