Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah

Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah
Kuasa Hukum Bank BNI Cabang Samarinda, Agus Amri saat menjelaskan perkara lenyapnya uang tabungan nasabah senilai Rp 3,5 miliar di hadapan awak media beberapa waktu lalu. Foto : Dok. Arditya Abdul Aziz/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Muhammad Asan Ali, nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjuang untuk mendapatkan uang tabungannya yang sempat hilang Rp 3,5 miliar, agar bisa kembali utuh.

Dari Rp 3,5 miliar uang tabungan pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu, hanya tersisa ratusan ribu rupiah.

Uang tabungan Asan sebesar Rp 3,5 miliar raib diselewengkan oknum costumer service (CS) Bank BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri yang saat ini berstatus terdakwa kasus penggelapan uang nasabah. Perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.

Uang yang dikembalikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda kepada Asan hanya sebesar Rp 2,6 miliar saja. Masih kurang sekitar Rp 841 juta.

Asan Ali sudah membuat laporan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim dan ditindaklanjuti.

OJK sudah meminta pihak Bank BNI Cabang Samarinda agar menyampaikan tanggapan atau respons terhadap sikap nasabah yang meminta kekurangan Rp 841 juta tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Bank BNI Cabang Samarinda membalas surat tanggapan itu. Bank BNI Cabang Samarinda menyatakan pengembalian uang Asan Ali sesuai dengan hasil audit.

Selain itu, uang ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar kepada Asan, sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian.

Bank BNI Cabang Samarinda menjelaskan mengenai pengembalian uang nasabah BNI yang kehilangan Rp 3,5 miliar, sudah dikembalikan, tetapi tidak utuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News