Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah
jpnn.com, SAMARINDA - Muhammad Asan Ali, nasabah Bank BNI Cabang Samarinda, Kalimantan Timur, masih berjuang untuk mendapatkan uang tabungannya yang sempat hilang Rp 3,5 miliar, agar bisa kembali utuh.
Dari Rp 3,5 miliar uang tabungan pedagang ikan yang berlapak di Pasar Segiri itu, hanya tersisa ratusan ribu rupiah.
Uang tabungan Asan sebesar Rp 3,5 miliar raib diselewengkan oknum costumer service (CS) Bank BNI Cabang Samarinda bernama Besse Dalla Eka Putri yang saat ini berstatus terdakwa kasus penggelapan uang nasabah. Perkara ini diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.
Uang yang dikembalikan pihak Bank BNI Cabang Samarinda kepada Asan hanya sebesar Rp 2,6 miliar saja. Masih kurang sekitar Rp 841 juta.
Asan Ali sudah membuat laporan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim dan ditindaklanjuti.
OJK sudah meminta pihak Bank BNI Cabang Samarinda agar menyampaikan tanggapan atau respons terhadap sikap nasabah yang meminta kekurangan Rp 841 juta tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Bank BNI Cabang Samarinda membalas surat tanggapan itu. Bank BNI Cabang Samarinda menyatakan pengembalian uang Asan Ali sesuai dengan hasil audit.
Selain itu, uang ganti rugi sebesar Rp 2,6 miliar kepada Asan, sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian.
Bank BNI Cabang Samarinda menjelaskan mengenai pengembalian uang nasabah BNI yang kehilangan Rp 3,5 miliar, sudah dikembalikan, tetapi tidak utuh.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO