Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum BNI Cabang BNI Samarinda, Agus Amri saat dihubungi JPNN.com.
Agus Amri juga turut menanggapi pernyataan pihak Asan Ali yang sebelumnya mengatakan bahwa hasil dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, uang di dalam rekening koran milik korban totalnya ada sebesar Rp 4,1 miliar.
Agus merasa heran atas pengakuan dari pihak korban. Pasalnya angka tersebut dikatakan ujuk-ujuk muncul ketika kasus penyelewengan tabungan nasabah ini mencuat ke publik. Dia menegaskan bahwa nilai pengembalian uang tabungan Asan sudah sesuai hasil audit.
"Auditor yang memeriksa itu lembaga independen bukan dari internal BNI, loh itu, ya. Hasil ini sudah melalui proses yang panjang sekali, auditor pun sudah diperiksa berkali-kali oleh penyidik Polda Kaltim, untuk meyakinkan hasil di sistem, ya, ini (Rp 2,6 miliar)," ucapnya.
Dia mengatakan angka Rp 4,1 miliar itu tidak diketahui hasil perhitungan dari mana. Pasalnya, angka tersebut tidak ditemukan oleh tim auditor.
"Saya tidak tahu. Ini angka (Rp 4,1 miliar) dari mana lagi?," kata Agus.
Agus mengatakan kasus lenyapnya uang nasabah Bank BNI ini sudah berjalan cukup lama.
Kasus uang nasabah BNI hilang ini pertama kali mencuat dan dilaporkan pada akhir 2020. Dalam prosesnya, pihak BNI disebut sudah berupaya mengembalikan uang tabungan Asan yang tercatat di dalam sistem perbankan BNI.
Bank BNI Cabang Samarinda menjelaskan mengenai pengembalian uang nasabah BNI yang kehilangan Rp 3,5 miliar, sudah dikembalikan, tetapi tidak utuh.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO