Begini Cara Bank BNI Samarinda Menyikapi Kasus Uang Nasabah Dikantongi CS, Oalah
Menurut Agus, keterangan terkait kerugian yang tidak tercatat dalam sistem bisa saja mendapatkan pengakuan yang berubah-ubah dari korban.
"Sekarang selisihnya Rp 841 juta, kemudian dibilang di rekening koran ada Rp 4,1 miliar, berarti tambahan kurangnya jadi Rp 500 juta lagi. Wah, bisa makin banyak lagi. Nanti kurang lima lagi, besok tujuh lagi," cetusnya.
Terkait tuduhan adanya unsur pemaksaan di dalam penandatanganan surat perjanjian yang dilakukan petinggi BNI Cabang Samarinda, Agus menyarankan agar pihak Asan membuktikannya di pengadilan.
"Silakan ke pengadilan kalau menyatakan keberatan atas dokumen yang sudah pernah ditandatangani dan disepakati pengembalian uang tabungan itu. Lebih pasti sebenarnya itu jalurnya. Jadi dia bisa mengadukan semua itu ke pengadilan," katanya.
Agus sangat menyayangkan tindakan dan pikiran Asan yang dianggapnya telah berubah-ubah.
"Jadi kayak anak kecil dong, bilang saya dipaksa bikin perjanjian, tidak bisa begitu. Kalau mau membatalkan perjanjian, harus bisa buktikan itu di muka pengadilan. Tidak bisa semudah itu mencabut perjanjian," tandasnya. (mcr14/jpnn)
Bank BNI Cabang Samarinda menjelaskan mengenai pengembalian uang nasabah BNI yang kehilangan Rp 3,5 miliar, sudah dikembalikan, tetapi tidak utuh.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO