Begini Cara Barang dari Malaysia Bisa Masuk ke Sambas
jpnn.com - SAMBAS- Tertangkapnya dua tersangka perdagangan barang illegal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Sambas, Kalbar, ternyata berawal dari penyalahgunaan fasilitas Pas Lintas Batas (PLB). Pas yang mereka miliki, tidak digunakan berbelanja kebutuhan pribadi, melainkan untuk dijual kembali.
Kedua tersangka itu adalah Mario Vigas Martinus (29 tahun) dan Hendro Yusak (40). Mereka bisa tertangkap karena buah kerja keras Polres Sambas, dalam menjalankan operasi lintas batas (Libas). Total barang gelap yang disita adalah gula 3,5 ton dan Beras 2,5 ton.
Mario Vigas dan Hendro berusaha memanfaatkan fasilitas yang disepakati dalam perjanjian Sosek Malindo. Dimana, setiap warga perbatasan yang memiliki Pas Lintas Batas (PLB) bisa berbelanja RM 600 per orang per bulan.
"Keduanya memanfaatkan status warga perbatasan itu, dan membawa gula maupun beras ilegal melalui perbatasan Aruk-Biawak. Setelah itu akan dijual dibeberapa kecamatan," papar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Eko Mardianto, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Karena perbuatan melanggar itu, Mario Vigas dan Hendro saat sudah ditahan di Mapolres Sambas. Polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk mengembangkan jaringan ini. Kedua tersangka dijerat pasal 62 subsider pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(edo/dkk/jpnn)
SAMBAS- Tertangkapnya dua tersangka perdagangan barang illegal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Sambas, Kalbar, ternyata berawal dari penyalahgunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar