Begini Cara Bayar PBB Lewat GoPay
Rabu, 23 September 2020 – 13:34 WIB

Ilustrasi membayar PBB dan restribusi lewat GoTagihan by GoPay. Foto: ANTARA/GoPay
Bank Indonesia meyakini bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
"Kami gencar menjalin kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengefisiensikan layanan publik kami, salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari.
Cara bayar PBB dan pajak retribusi lewat GoTagihan by GoPay:
1. Buka Aplikasi Gojek
2. Pilih GoTagihan
3. Pilih Kategori Public Services
4. Pilih Icon PBB untuk pembayaran PBB atau icon Retribution untuk pembayaran retribusi
5. Masukkan nomor ID / nomor tagihan
Untuk warga di wilayah Provinsi DKI Jakarta, begini cara membayar PBB dan retribusi lewat GoPay.
BERITA TERKAIT
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran