Begini Cara Bea Cukai Agar Masyarakat Paham Ketentuan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan edukasi masyarakat akan ketentuan pajak di sebuah produk melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan di berbagai daerah.
Sosialisasi cukai itu dikemas dengan beragam cara untuk mengoptimalkan penyampaian informasi kepada masyrakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan untuk bisa menjangkau kalangan masyarakt banyak luas Bea Cukai melakukan berbagai metode mulai dari sosialisasi langsung, talkshow melalui televisi atau radio, pagelaran seni, dan olahraga.
“Kami ingin seluruh masyarakat paham akan ketentuan pajak, seminimalnya bisa membedakan barang kena cukai (BKC) yang legal dan ilegal serta tidak abai akan hal itu,” ujar Firman.
Bea Cukai Magelang memulai roadshow sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan menyasar para pemuda karang taruna dan tokoh masyarakat.
Hal serupa juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto.
Mereka mengadakan sosialisasi bertemakan gempur rokok ilegal yang turut dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Tidak hanya itu, aturan pajak di sebuah produk juga disampaikan menggunakan media televisi dan radio.
Bea Cukai melakukan edukasi masyarakat akan ketentuan pajak di sebuah produk melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan di berbagai daerah.
- Pendapatan Pajak di Jakarta Capai Rp 44,46 Triliun pada 2024
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar