Begini Cara Bea Cukai Agar Masyarakat Paham Ketentuan Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan edukasi masyarakat akan ketentuan pajak di sebuah produk melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan di berbagai daerah.
Sosialisasi cukai itu dikemas dengan beragam cara untuk mengoptimalkan penyampaian informasi kepada masyrakat.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan untuk bisa menjangkau kalangan masyarakt banyak luas Bea Cukai melakukan berbagai metode mulai dari sosialisasi langsung, talkshow melalui televisi atau radio, pagelaran seni, dan olahraga.
“Kami ingin seluruh masyarakat paham akan ketentuan pajak, seminimalnya bisa membedakan barang kena cukai (BKC) yang legal dan ilegal serta tidak abai akan hal itu,” ujar Firman.
Bea Cukai Magelang memulai roadshow sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Wonosobo dengan menyasar para pemuda karang taruna dan tokoh masyarakat.
Hal serupa juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto.
Mereka mengadakan sosialisasi bertemakan gempur rokok ilegal yang turut dihadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Susukan, Banjarnegara.
Tidak hanya itu, aturan pajak di sebuah produk juga disampaikan menggunakan media televisi dan radio.
Bea Cukai melakukan edukasi masyarakat akan ketentuan pajak di sebuah produk melalui gelaran sosialisasi yang dilaksanakan oleh kantor pelayanan di berbagai daerah.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar