Begini Cara Bea Cukai Berantas Peredaran BKC Ilegal
jpnn.com, LABUAN BAJO - Bea Cukai Labuan Bajo memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai.
Hal itu dilakukan sebagai komitmen memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya pada Jumat (4/3).
Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
kegiatan tersebut turut dihadiri Satpol PP Kabupaten Manggarai Bara, dan KP2KP Labuan Bajo.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Tommy Hutomo menjelaskan, BMN yang dimusnahkan adalah BKC ilegal hasil penindakan pihaknya selama periode 10 Mei hingga 28 Desember 2021.
“BMN yang dimusnahkan berupa rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) sebanyak 97.728 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 33.250 mililiter atau 133 botol,” terangnya.
Tommy menambahkan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang nomor 22/MK.6/WKN.14/KNL.05/2022 tanggal 04 Februari 2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
“Selain menyebabkan kerugian negara, peredaran BKC ilegal menimbulkan dampak negatif, seperti merugikan industri BKC yang membayar cukai, konsumsi BKC di masyarakat menjadi tidak terkendali, dan meningkatan jumlah perokok di usia muda,'' ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Tommy Hutomo menjelaskan, BMN yang dimusnahkan adalah BKC ilegal hasil penindakan pihaknya selama periode 10 Mei hingga 28 Desember 2021
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor