Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM untuk Bisa Ekspor
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan kepada pelaku UMKM dalam negeri rupanya mendapatkan hasil positif.
Salah satunya meningkatnya daya saing produk dalam negeri sehingga bisa diekspor.
Sebanyak 14 perusahaan menerima fasilitas tempat penimbunan berikat yang diberikan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2021.
“Prediksi kami, pemberian fasilitas ini akan terus tumbuh ke depannya," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhammad Purwantoro.
Dia menambahkan, beberapa perusahaan itu memilih tempat di Jawa Tengah karena alasan ekonomis yang lebih menguntungkan.
Selain perusahaan, dia menyebut sinergi dengan asosiasi juga dilakukan Bea Cukai untuk mengakomodasi para pelaku usaha dan menjembatani komunikasi.
“Keberadaan pengusaha dalam satu wadah asosiasi merupakan aspek penting dalam memberikan penilaian atau membangun profil perusahaan," ujarnya.
Keberadaan asosiasi, kata dia, diharapkan agar pengusaha bisa memberikan jaminan bahwa keberadaan asosiasi arahnya positif dan insentif yang diberikan pemerintah tidak salah arah.
Pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan kepada pelaku UMKM dalam negeri rupanya mendapatkan hasil positif.
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025