Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM untuk Bisa Ekspor

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan kepada pelaku UMKM dalam negeri rupanya mendapatkan hasil positif.
Salah satunya meningkatnya daya saing produk dalam negeri sehingga bisa diekspor.
Sebanyak 14 perusahaan menerima fasilitas tempat penimbunan berikat yang diberikan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2021.
“Prediksi kami, pemberian fasilitas ini akan terus tumbuh ke depannya," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhammad Purwantoro.
Dia menambahkan, beberapa perusahaan itu memilih tempat di Jawa Tengah karena alasan ekonomis yang lebih menguntungkan.
Selain perusahaan, dia menyebut sinergi dengan asosiasi juga dilakukan Bea Cukai untuk mengakomodasi para pelaku usaha dan menjembatani komunikasi.
“Keberadaan pengusaha dalam satu wadah asosiasi merupakan aspek penting dalam memberikan penilaian atau membangun profil perusahaan," ujarnya.
Keberadaan asosiasi, kata dia, diharapkan agar pengusaha bisa memberikan jaminan bahwa keberadaan asosiasi arahnya positif dan insentif yang diberikan pemerintah tidak salah arah.
Pemerintah melalui Bea Cukai yang memberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan kepada pelaku UMKM dalam negeri rupanya mendapatkan hasil positif.
- PNM Gandeng Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
- Genjot Daya Saing UMKM di Pasar Global, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan