Begini Cara Bea Cukai Edukasi Ke Masyarakat Terkait Kepabeanan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu untuk memberikan edukasi terkait aturan kepabeanan kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan beragam metode agar menjangkau lebih banyak audiens dan mewujudkan penyampaian informasi yang optimal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi itu mengetahui aturan kepabeanan tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat akan ketentuan pabean sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya," kata Firman.
Firman menambahkan, salah satu cara Bea Cukai mengemas sosialisasi ialah melalui kegiatan Customs Goes to School seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang.
Bea Cukai Tanjungpinang mendatangi SMAN 1 Singkep untuk menyampaikan materi tentang pengenalan terkait tugas dan fungsinya. Pada kegiatan itu juga disampaikan mengenai langkah-langkah untuk bergabung menjadi seorang pegawai Kementerian Keuangan.
“Customs Goes to School merupakan kegiatan rutin Bea Cukai Tanjungpinang memperkenalkan dan mendekatkan diri kepada masyarakat khususnya siswa sekolah menengah atas,” ujar Firman.
Cara lain yang digunakan Bea Cukai dalam mensosialisasikan aturan pabean ialah lewat kegiatan talkshow.
Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu untuk memberikan edukasi terkait aturan kepabeanan kepada masyarakat.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!