Begini Cara Bea Cukai Jogja Tarik Minat Industri Manfaatkan Fasilitas KITE IKM
jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Bea Cukai Yogyakarta melalui talkshow radio mengedukasi masyarakat khususnya pelaku industri kecil menengah (IKM) terkait pemanfaatan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) .
Dalam talkshow itu, narasumber dari Bea Cukai Jogja, Risdiyanto menjelaskan tentang fasilitas KITE IKM.
Risdiyanto menjelaskan kemudahan apa saja yang didapatkan, dan cara mudah memperoleh fasilitas tersebut.
Dia juga menjawab pertanyaan dari para pendengar terkait fasilitas KITE IKM ini.
“Dalam acara talkshow radio ini kami hadir untuk mengajak para pelaku IKM aktif dalam meningkatkan kualitas produknya agar bisa menjadi produk ekspor sehingga turut mendorong perekonomian nasional,” ujar Risdiyanto.
Dia menjelaskan, KITE IKM adalah fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, bahan pengemas, mesin dan barang contoh untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan hasil produksi IKM.
Bea Cukai Jogja berharap kepada IKM untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE IKM ini agar industri lebih berkembang dan mampu bersaing dengan produk di luar negeri.
“Jika ingin berkonsultasi, jangan sungkan untuk berkunjung langsung ke Kantor Bea Cukai Jogja," tutup Risdi. (rls/jpnn)
Bea Cukai Jogja berharap kepada IKM untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE IKM ini agar industri lebih berkembang dan mampu bersaing dengan produk di luar negeri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025