Begini Cara Bea Cukai Kenali Pentingnya Cukai ke Masyarakat di Jawa Barat

Begini Cara Bea Cukai Kenali Pentingnya Cukai ke Masyarakat di Jawa Barat
Bea Cukai kembali memberikan pemahaman tentang cukai ke masyarakat di wilayah Jawa Barat. Foto: dok Bea Cukai

Selain itu, Bea Cukai Bogor juga menjalin kerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Cibinong untuk melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal, Kamis (13/10).

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, prioritas penggunaan DBH CHT terbagi menjadi tiga bidang, dengan persentase masing-masing 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” ujar Hatta.

Di Depok, Bea Cukai Bekasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Sawangan, Rabu (28/09).

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Bogor juga melangsungkan koordinasi dengan Satpol PP Depok terkait pemberantasan rokok ilegal di wilayah Depok, pada Jumat (07/10).

“Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas atau rokok dengan pita cukai yang tidak tepat peruntukkannya,” jelas Hatta.

Selanjutnya, Bea Cukai Bogor memberikan edukasi kepada Kumpulan Pecinta Tabacum Nusantara (KPTNI) yang berlangsung di aula Bea Cukai Bogor, Kamis (6/10).

“Kami berharap, melalui sosialisasi ini dapat mengedukasi berbagai ketentuan cukai pada masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat,” tutup Hatta. (jpnn)


Bea Cukai kembali memberikan pemahaman tentang cukai ke masyarakat di wilayah Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News