Begini Cara Bea Cukai Membina Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Ekspor

Begini Cara Bea Cukai Membina Pelaku Usaha untuk Meningkatkan Ekspor
Petugas Bea Cukai sedang mendata produk ekspor hasil IKM. Foto: Humas Bea Cukai.

"Makin tradisional dan dibuat dengan tangan sehingga terjaga keasliannya, maka pasar internasional makin menyukainya," ujar Helma.

Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur Hilman Satria berharap ke depan produk UMKM Sumatera Barat dengan kekhasannya mampu menembus ke pasar internasional.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Semarang turut menggandeng Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).

Sementara itu, Bea Cukai Magelang juga mengadakan pelatihan ekspor bersama Organisasi Gerakan Ekspor Nasional (GEN).

Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang Siswanto mengatakan diperlukan izin mendirikan usaha. Caranya, dengan melakukan registrasi OSS (online single submission) di website www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha).

Menurut Siswanto, diperlukan pula beberapa izin usaha lain. Seperti izin mendirikan bangunan (IMB), lokasi, dan lingkungan. Termasuk izin komersial atau operasinal.

Dia pun menjelaskan mengenai cara mencari pangsa pasar di luar negeri yaitu setelah menyelesaikan perizinan ekspor.

Menurut Siswanto, Kementerian Perdagangan dan Atase Perdagangan di luar negeri akan memberikan informasi terkait pasar ekspor.

Inilah cara Bea Cukai membina pelaku usaha dalam upaya meningkatkan ekspor daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News