Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di 2 wilayah ini, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Sosialisasi menyasar pada pedagang eceran dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar, yaitu Pasar Grosir Butung, Pasar Pabaeng-baeng, dan Pasar Maricaya.

Bea Cukai menyampaikan beberapa informasi prnting meliputi jenis-jenis rokok ilegal, cara mengenali pita cukai palsu, serta dampak negatif rokok ilegal bagi negara dan masyarakat.

Menurut Budi, sosialisasi di Makassar adalah langkah preventif yang termasuk dalam rangkaian Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang dan konsumen, mengenai ciri-ciri rokok ilegal," ujarnya.

Menurut Budi, dengan mengetahui hal ini diharapkan masyarakat dapat membedakan antara rokok legal dan ilegal, tidak turut serta dalam jual-beli, dan melaporkan apabila menemukan peredarannya.

“Dengan demikian, penerimaan negara di bidang cukai dapat terjaga, masyarakat terlindungi dari konsumsi barang ilegal, dan menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat,” harap Budi Prasetiyo. (mrk/jpnn)

Begini cara yang dilakukan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di 2 wilayah ini, yakni Sulut dan Sulsel


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News