Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Penerimaan Pajak Hasil Tembakau
“NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai,” terangnya.
Selanjutnya, awal 2022, Bea Cukai Semarang melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan di bidang HT, yaitu PT Industri Rokok Bahtera Nusantara di Kawasan Industri Candi Semarang dan PT Putri Tembakau Indonesia di Mijen Semarang pada Rabu (12/1) lalu.
Dalam kunjungannya, Bea Cukai Semarang menyampaikan terima kasih atas kontribusi kedua perusahaan dalam penerimaan negara di bidang cukai.
Sebaliknya, para pelaku usaha juga mengapresiasi berbagai penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai dalam operasi Gempur Rokok Ilegal selama tahun 2021.
Hal tersebut dinilai membantu perusahaan dalam meningkatkan persaingan usaha yang lebih sehat.
Sementara di wilayah Jabar, Bea Cukai Bandung melakukan kunjungan ke beberapa perwakilan pengusaha tembakau iris (TIS) pada 10-11 Januari 2022 lalu.
Salah satunya adalah PR Si Rawing di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang.
Kunjungan itu bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja perusahaan di 2021 dan perencanaan optimalisasi penerimaan pada 2022.
Bea Cukai secara kontinu menggelar kunjungan ke para pengusaha di bidang pajak hasil tembakau (HT) untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan asistensi.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta