Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Peran DBHCHT untuk Masyarakat

Begini Cara Bea Cukai Optimalkan Peran DBHCHT untuk Masyarakat
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bali Nusra menggelar koordinasi di masing-masing wilayah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bali Nusra menggelar koordinasi di masing-masing wilayah.

Tak hanya lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), koordinasi juga dilakukan Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat.

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dana ini dapat dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.

“Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaannya telah diatur pemerintah melalui PMK Nomor 215/PMK.07/2021,”

Di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menjadi narasumber dalam pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT Tahun Anggaran 2024 Provinsi Sulawesi Selatan (26/10).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, DJPK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah dari 21 kabupaten dan 3 kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Asistensi dan review dalam penyusunan RKP DBH CHT penting, karena dapat membantu Pemda mendapatkan poin penilaian kinerja yang optimal sesuai PMK 215, khususnya terkait penegakkan hukum dan pemberantasan BKC ilegal,” jelas Encep.

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bali Nusra menggelar koordinasi di masing-masing wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News