Begini Cara Bea Cukai Percepat Pelayanan Penumpang Asal Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi hal yang lumrah saat ini. Urusan pekerjaan, atau bahkan ibadah adalah alasan terbesarnya.
Namun apakah Anda tahu, bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memberitahukan seluruh barang yang dibawanya lewat Bea Cukai?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa hal ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Awalnya, pengisian customs declaration dilakukan secara manual dengan mengisi blangko kertas yang disediakan Bea Cukai.
Seiring perkembangan zaman dan upaya memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai pun meluncurkan layanan pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau yang disebut electronic customs declaration (e-CD).
“Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi. e-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone,” tegas Encep.
Terhitung sejak 2022, Bea Cukai telah mengimplementasikan e-CD secara penuh di dua bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, demi perkembangannya, Bea Cukai pun melakukan piloting penerapan e-CD di dua bandara internasional lainnya, yaitu Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu. Medan.
Bea Cukai pun meluncurkan layanan pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau yang disebut electronic customs declaration (e-CD).
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini