Begini Cara Bea Cukai Percepat Pelayanan Penumpang Asal Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi hal yang lumrah saat ini. Urusan pekerjaan, atau bahkan ibadah adalah alasan terbesarnya.
Namun apakah Anda tahu, bahwa setiap orang yang datang dari luar negeri wajib memberitahukan seluruh barang yang dibawanya lewat Bea Cukai?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa hal ini telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Awalnya, pengisian customs declaration dilakukan secara manual dengan mengisi blangko kertas yang disediakan Bea Cukai.
Seiring perkembangan zaman dan upaya memberikan kemudahan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut, Bea Cukai pun meluncurkan layanan pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau yang disebut electronic customs declaration (e-CD).
“Dengan e-CD, penumpang tak lagi mengisi formulir secara manual, sehingga diharapkan dapat terlayani dengan semakin baik dan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan juga semakin tinggi. e-CD lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui handphone,” tegas Encep.
Terhitung sejak 2022, Bea Cukai telah mengimplementasikan e-CD secara penuh di dua bandara internasional, yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun, demi perkembangannya, Bea Cukai pun melakukan piloting penerapan e-CD di dua bandara internasional lainnya, yaitu Bandara Juanda, Surabaya dan Bandara Kualanamu. Medan.
Bea Cukai pun meluncurkan layanan pengisian customs declaration dalam bentuk digital atau yang disebut electronic customs declaration (e-CD).
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia