Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung

Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
Bea Cukai memiliki sejumlah cara menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Unit-unit vertikal Bea Cukai memiliki sejumlah cara menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan rokok ilegal.

Semisal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II dan tiga kantor vertikal di bawahnya, yakni Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Probolinggo melakukan sosialisasi aturan cukai lewat acara pagelaran budaya, berkunjung ke kampung, hingga menggelar talkshow radio.

Kanwil Bea Cukai Jatim II mengudara bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Malang pada 27 Februari 2024.

Dalam talkshow itu menghadirkan Pakdhe Karyadi sebagai penyiar.

Dia mengingatkan masyarakat untuk turut andil mengurangi peredaran rokok ilegal, tak hanya di Malang Raya, tetapi juga di seluruh Indonesia.

"Para pendengar juga kami bekali dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal hingga dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kami berharap talkshow ini dapat mengedukasi masyarakat untuk mewaspadai rokok ilegal dan dampaknya," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Sementara itu, Bea Cukai Jember menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai di Lapangan STIA Pembangunan Jember, pada 1 Maret 2024.

Acara itu dikemas dalam bentuk Pagelaran Budaya Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai memiliki sejumlah cara menyosialisasikan aturan cukai dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat akan rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News