Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat ketentuan cukai.
Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah masing-masing seperti Malang, Demak, Yogyakarta, dan Tanjungpandan.
Kegiatan itu dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain dan pemerintah daerah.
Di wilayah Kabupaten Malang, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Sobo Pasar sebagai upaya sosialisasi program gempur rokok ilegal.
Kegiatan Sobo Pasar dilaksankaan pertama di Pasar Landungsari dan Pasar Karangploso pada Kamis (24/11) dan dilanjutkan ke Pasar Kepanjen dan Pasar Sumberpucung pada Selasa (29/11).
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan mengunjungi tempat penjual eceran hasil tembakau di dalam dan sekitar pasar.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan masyarakat khususnya para penjual eceran harus memahami ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi yang menjualnya.
Bea Cukai terus melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat ketentuan cukai guna menekan peredaran rokok ilegal.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok