Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Begini Cara Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Bea Cukai di sejumlah daerah menggelar operasi pasar di dua wilayah, yakni Yogyakarta dan Malang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai di sejumlah daerah menggelar operasi pasar di dua wilayah, yakni Yogyakarta dan Malang.

Langkah itu mereka lakukan dalam rangka memberikan edukasi gempur rokok ilegal, baik kepada para pedagang maupun masyarakat luas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan salah satu kantor Bea Cukai Yogyakarta terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya melalui kegiatan operasi pasar.

Tidak sendirian, Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP Bantul pada tanggal 9-10 Mei 2023.

Menurut Hatta, dalam operasi pasar itu tim gabungan terdiri Bea Cukai Yogyakarta, Satpol PP Bantul, dan Pemda Bantul mendatangi beberapa toko kelontong di wilayah Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan.

"Dari hasil pemeriksaan masih terdapat toko yang menyediakan rokok ilegal untuk dijual.

Sebanyak 70 bungkus masing-masing 20 batang rokok ilegal diamankan," ujar Hatta.

Dia menjelaskan toko itu melanggar ketentuan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Penjual tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai di sejumlah daerah menggelar operasi pasar di dua wilayah, yakni Yogyakarta dan Malang. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News