Begini Cara Bea Cukai Wilayah Jatim Gempur Rokok Ilegal

Begini Cara Bea Cukai Wilayah Jatim Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai Jawa Timur terus menggencarkan penindakan dan sosialisasi terhadap bahaya peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia terus melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain Gempur Rokok Ilegal, upaya itu juga dilakukan dengan memberikan edukasi kepada berbagai pihak.

Pengawasan juga dilakukan Bea Cukai Jawa Timur karena wilayah ini merupakan daerah produksi dan distribusi rokok.

Upaya tersebut dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Kediri secara mandiri maupun menggandeng instansi lain dengan melaksanakan penindakan serta memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II berupaya menekan peredaran rokok ilegal lewat penindakan yang dilakukan pada periode 16-24 November 2020.

Tidak hanya di wilayah Malang, operasi Gempur Rokok Ilegal II pada kurun waktu tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia.

Alhasil, Bea Cukai Jawa Timur II melakukan penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, Selasa (17/11).

Tim Bea Cukai mengamankan lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal sekaligus kendaraan pengangkut barang hasil produksi, di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jatim.

“Secara bersamaan, pada periode tersebut Bea Cukai Jatim II juga melakukan operasi di beberapa perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya, Blitar, Madiun ,dan berhasil menemukan 72 ribu batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo.

Beragam cara terus dilakukan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur untuk Gempur Rokok Ilegal. Peredaran rokok ilegal makin marak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News