Begini Cara Bripda PS Memeras Korban, Pakai Foto Wanita, Oalah
Kamis, 21 April 2022 – 15:15 WIB
Menurut Ade, perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berkali-kali dengan modus yang sama.
“Sudah dilakukan di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta,” kata perwira menengah Polri itu.
Kini, kelima pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat No.12 tahun 1951.
“Untuk Bripda PS, kami koordinasikan juga dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah,” kata Ade. (cuy/jpnn)
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Bripda PS bersama komplotannya memeras korban dengan menggunakan sebuah foto wanita.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Konon, Motif Polisi Tembak Rekannya di Sumbar Menyangkut Tambang Ilegal
- Dooor! Polisi Ditembak Pencuri Kelapa Sawit, Lehernya Terluka
- Detik-detik Istri Potong Kemaluan Suami di Penginapan, Motif Terungkap, Daster Bercak Darah
- 3 Polisi Ditembak KKB, Situasi Masih Mencekam