Begini Cara D Menganiaya Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun, Ya Ampun
jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial D (44) karena menganiaya anak kandungnya yang masih balita berusia tiga tahun.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku menyiksa anaknya karena ingin kembali dengan mantan istri setelah bercerai. D memukul serta menginjak sang anak.
"Alhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Jumat (9/4).
Menurut dia, sebelumnya D meminta izin kepada mantan istrinya untuk membawa anaknya itu bermain.
Alih-alih mengajak bermain, pelaku justru membawa kabur anak tersebut selama 17 hari.
Lalu mantan istri yang merupakan ibu kandung balita melaporkan hal itu ke polisi karena D juga sempat mengirimkan video rekaman ancaman dan penganiayaan anaknya kepada mantan istrinya itu.
"Dalam video yang kami terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya. Mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang.
Menurut dia, tindakan kekerasan itu memang telah sering dilakukan. Bahkan mantan istrinya itu pun sebelumnya kerap mengalami kekerasan ketika berkeluarga dengan D.
Pelaku menyiksa anaknya karena ingin kembali dengan mantan istri setelah bercerai.
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya