Begini Cara D Menganiaya Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun, Ya Ampun
Sabtu, 10 April 2021 – 00:11 WIB

Polrestabes Bandung, di Bandung, Jumat, meringkus pria berinisial D yang menyiksa anak kandungnya sendiri. ANTARA/Bagus Rizaldi
"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," kata dia. (antara/jpnn)
Pelaku menyiksa anaknya karena ingin kembali dengan mantan istri setelah bercerai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- H-4 Lebaran, Arus Mudik Jalur Selatan Nagreg Mulai Ramai