Begini Cara dan Syarat Klaim JHT Sesuai Permenaker Terbaru, Semua Pekerja Wajib Tahu!
Kamis, 28 April 2022 – 22:48 WIB
Menaker menambahkan dengan terbitnya Permenaker 4/2022, maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya harap semua pekerja atau buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja atau buruh,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Pemerintah menerbitkan Permenaker terbaru yang mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. Semua pekerja wajib tahu nih!
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- Rayon Sritex
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Ribuan Pencari Kerja Antusias Padati Naker Expo 2024 di Makassar