Begini Cara DF dan T Mengoplos Gas Bersubsidi, Jangan Ditiru
Selasa, 06 April 2021 – 15:19 WIB

Garis polisi di lokasi penangkapan pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa (6/4). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Gas elpiji 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Ancamannya lima tahun dan denda maksimum Rp40 miliar," kata Zulkarnain. (antara/jpnn)
Pelaku mengoplos gas bersubsidi 3 kg yang dipindahkan dengan cara disuntik ke tabung gas 12 kg untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar