Begini Cara DPR agar Honorer Non-Database BKN jadi PPPK, Seluruhnya

Begini Cara DPR agar Honorer Non-Database BKN jadi PPPK, Seluruhnya
Sudah banyak honorer yang diangkat menjadi PPPK. Bagaimana nasib honorer tidak masuk database BKN? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi II DPR RI membuka peluang bagi seluruh honorer yang tidak masuk database BKN bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada tahun ini.

Demikian terungkap dari forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan 8 forum honorer, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (19/6).

Hadir di RDPU tersebut, antara lain Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FHKN), Aliansi Honorer Nasional (AHN), Ikatan Bidan Indonesia, hingga Forum Penyuluh Nusantara.

Ketua Umum Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-nakes (FKHN) Sepri Latifan menyatakan bahwa tidak adil jika hanya honorer yang masuk database BKN yang bisa diangkat menjadi PPPK.

Sepri menjelaskan, masih banyak honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak masuk database BKN.

“Padahal ada yang sudah belasan tahun hingga 20 tahun mengabdi,” kata Sepri.

Sepri menjelaskan, honorer yang masuk database BKN 2022 merupakan honorer yang sumber penggajiannya dari APBN/APBD.

Adapun honorer yang tidak masuk database BKN karena gajinya bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) atau BLU Daerah.

Komisi II DPR siap mengkaji nama-nama honorer yang tidak masuk database BKN agar seluruhnya bisa diangkat jadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News