Begini Cara EJ Membunuh Mantan Istrinya di Semarang, Mengerikan
Jumat, 19 Maret 2021 – 18:46 WIB

Wakil Kapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa memberi penjelasan tentang pengungkapan pembunuhan seorang wanita, di Semarang, Jumat (19/3/2021). Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 356 KUHP tentang Pencurian.
Sebelumnya, Wiwin Listiyani yang diduga menjadi korban pembunuhan, ditemukan tewas di dalam kamar di rumahnya, Kamis (18/3).
Korban ditemukan di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian leher. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wiwin Listiyani yang diduga menjadi korban pembunuhan, ditemukan tewas di dalam kamar di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus