Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Agustus 2015 – 07:25 WIB

Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar
“Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terang Made.
Selain itu, lanjut dia, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak dari penggugat (negara) dan tergugat (keluarga Soeharto) akan dipanggil pengadilan untuk dimintai kesediaan masing-masing dalam menjalankan amar putusan.
"Apakah tehadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau gimana, akan diberi waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel," tuturnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Ahli Pemulihan Aset Indonesia, Chuck Suryosumpeno mengatakan, pihak yang akan melakukan eksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran