Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar

Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar
Begini Cara Eksekusi Putusan PK Yayasan Supersemar

“Kami belum menerima. Jadi belum bisa mengambil sikap,” terang Made.

Selain itu, lanjut dia, jika berkas putusan dari MA sudah masuk, maka kedua belah pihak dari penggugat (negara) dan tergugat (keluarga Soeharto) akan dipanggil pengadilan untuk dimintai kesediaan masing-masing dalam menjalankan amar putusan.

"Apakah tehadap putusan ini pihak yang kalah akan menjalankan putusan dengan sukarela atau gimana, akan diberi waktu selama delapan hari. Nanti akan dibentuk juru sita dari PN Jaksel," tuturnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Ahli Pemulihan Aset Indonesia, Chuck Suryosumpeno mengatakan, pihak yang akan melakukan eksekusi putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News