Begini Cara Empat Perampok Ini Menguras Uang di Indomaret
Senin, 21 September 2015 – 22:35 WIB

Ilustrasi.
Karena perbuatan tesangka yang merampok minimarket, kini tersangka terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 8 tahun penjara. (mg4/jpnn)
EMPAT orang tersangka perampokan minimarket Sabtu (5/9) sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil ditangkap oleh unit Jatarnas Ditreskrimum Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online