Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian

Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian
Gadai Efek. Foto tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Gadai Efek merupakan produk baru dari Pegadaian yang memberikan pinjaman dengan jaminan kepemilikan surat berharga, berupa saham dan atau obligasi.

Fasilitas Gadai Efek ini bisa dimanfaatkan oleh nasabah dalam berbagai kondisi. Baik pada saat nilai saham mengalami penurunan maupun pada saat nilai saham sedang mengalami kenaikan.

Lalu apa saja syarat ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian?

1. Saham dan obligasi yang diterima adalah scriptless. Apabila nasabah mengajukan gadai saham, maka saham tersebut merupakan Saham LQ45 dengan haircut kurang dari sama dengan 30 persen dan minimal penerimaan pecahan 1 lot.

Sedangkan bagi nasabah yang akan mengajukan gadai obligasi, obligasi yang bisa dijaminkan harus tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, merupakan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN). Masa jatuh tempo obligasi tersebut minimal 180 hari.

2. Bagi individu yang akan mengajukan Gadai Efek diharuskan memiliki KTP, NPWP, SID, jaminan berupa saham atau obligasi, rekening bank dan nomor handphone, serta mengisi formulir pengajuan.

3. Bagi korporasi yang akan mengajukan Gadai Efek, syaratnya harus ada KTP individu yang mewakili, rekening efek, SID institusi, AD/ART dan perubahan terakhir, akta pendirian, mengisi formulir pengajuan, dan menyerahkan laporan keuangan.

4. Ajukan Persyaratan Ke Kantor Pegadaian atau Aplikasi Pegadaian Digital

Ketahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News