Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian

jpnn.com, JAKARTA - Gadai Efek merupakan produk baru dari Pegadaian yang memberikan pinjaman dengan jaminan kepemilikan surat berharga, berupa saham dan atau obligasi.
Fasilitas Gadai Efek ini bisa dimanfaatkan oleh nasabah dalam berbagai kondisi. Baik pada saat nilai saham mengalami penurunan maupun pada saat nilai saham sedang mengalami kenaikan.
Lalu apa saja syarat ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian?
1. Saham dan obligasi yang diterima adalah scriptless. Apabila nasabah mengajukan gadai saham, maka saham tersebut merupakan Saham LQ45 dengan haircut kurang dari sama dengan 30 persen dan minimal penerimaan pecahan 1 lot.
Sedangkan bagi nasabah yang akan mengajukan gadai obligasi, obligasi yang bisa dijaminkan harus tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, merupakan Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN). Masa jatuh tempo obligasi tersebut minimal 180 hari.
2. Bagi individu yang akan mengajukan Gadai Efek diharuskan memiliki KTP, NPWP, SID, jaminan berupa saham atau obligasi, rekening bank dan nomor handphone, serta mengisi formulir pengajuan.
3. Bagi korporasi yang akan mengajukan Gadai Efek, syaratnya harus ada KTP individu yang mewakili, rekening efek, SID institusi, AD/ART dan perubahan terakhir, akta pendirian, mengisi formulir pengajuan, dan menyerahkan laporan keuangan.
4. Ajukan Persyaratan Ke Kantor Pegadaian atau Aplikasi Pegadaian Digital
Ketahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian.
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis
- H-1 Lebaran, Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Naik
- Begini Dukungan Pegadaian untuk Program Mudik Aman Sampai Tujuan
- Pegadaian Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini, Naik Semuanya
- 196 Peserta Mudik Gratis dari Pegadaian Diberangkatkan ke Berbagai Kota Tujuan