Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian
Rabu, 21 Oktober 2020 – 04:11 WIB
Manfaatkan Aset Anda tanpa harus kehilangan status kepemilikan dengan Produk Gadai Efek dari Pegadaian yang akan mengatasi masalah tanpa masalah karena produk ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah bisa mengajukan pinjaman dana dari nominal Rp1 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk nasabah individu dan Rp20 juta untuk nasabah korporasi, dengan jangka waktu pinjaman maksimal adalah 90 hari dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu.(IKL/JPNN)
Ketahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Badai Emas Pegadaian Periode III Masih Berlanjut, Waspada Terhadap Penipuan!
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- Dirut Pegadaian Raih Penghargaan sebagai Tokoh Pendukung Inklusivitas Keuangan
- Dirut Pegadaian: Bersama Kita Dukung Agar Produk UMKM Bisa Naik Kelas Hingga Mendunia
- The Gade Creative Lounge Pegadaian Membuka Peluang Mahasiswa untuk Meraih Prestasi