Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian

Begini Cara Gadaikan Saham di Pegadaian
Gadai Efek. Foto tangkapan layar YouTube

Manfaatkan Aset Anda tanpa harus kehilangan status kepemilikan dengan Produk Gadai Efek dari Pegadaian yang akan mengatasi masalah tanpa masalah karena produk ini diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah bisa mengajukan pinjaman dana dari nominal Rp1 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk nasabah individu dan Rp20 juta untuk nasabah korporasi, dengan jangka waktu pinjaman maksimal adalah 90 hari dan bisa diperpanjang atau dilunasi sewaktu-waktu.(IKL/JPNN)

Ketahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan ketika ingin mengajukan Gadai Efek di Pegadaian.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News