Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini
jpnn.com, JAKARTA - E-Bupot merupakan sebuah perangkat lunak yang diluncurkan oleh DJP Online untuk menyiapkan bukti potongan tarif PPh 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui dokumen elektronik.
Aplikasi E-Bupot pajak dapat dioperasikan melalui perangkat elektronik dan bahkan bisa dilakukan di mana saja asal terhubung dengan internet tanpa perlu repot perlu datang ke KPP.
Dengan aplikasi E-Bupot pajak, wajib pajak dapat menyerahkan jenis bukti untuk pemotongan. Di antaranya ialah bukti potongan PPh Pasal 23/26, pemotongan pembetulan, dan pemotongan pembatalan.
Kebijakan E Bupot PPh 23 membuat semua pengusaha kena pajak diwajibkan mengatur manajemen perpajakan mereka serta melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh wilayah Indonesia.
Semua wajib pajak, baik E-Bupot PKP ataupun E-Bupot PPh 23 non-PKP, diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26.
Pada setiap kondisi tersebut dan tidak memungkinkan dengan adanya wajib pajak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 menggunakan perangkat atau aplikasi E-Bupot DJP.
Dalam peraturan E Bupot PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014, bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan, yang menyediakan manfaat aplikasi E Bupot 23/26 serta melaporkan yaitu sebagai berikut:
- Membuat dan menyiapkan bukti pemotongan
Aplikasi E-Bupot ini memudahkan Anda membuat potongan pajak, simak selengkapnya ya
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat