Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini
Tahap kedua yaitu jika efin pajak telah aktif. Langkah berikutnya yaitu dalam melakukan aktivasi E-Bupot PPh 23 dengan tata cara sebagai berikut:
1. Login pada di situs www.djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu tekan profil lalu aktivasi fitur layanan
3. Pilih centang untuk memilih E-Bupot PPh Pasal 23/26
4. Pilih ubah fitur layanan, setelah ada konfirmasi untuk mengubah layanan pilih “Ya”.
5. Ketika telah berhasil melakukan akses aktivasi, muncul notifikasi sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online telah berhasil”. Kemudian, lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan aplikasi E-Bupot PPh 23.
Begitulah cara mengakses E Bupot. E-Bupot sendiri merupakan suatu keharusan untuk pihak PKP. Dengan kesibukan sebagai pengusaha, Anda bisa memanfaatkan fitur klikpajak.id dalam mengurus E-Bupot anda.
Klikpajak.id menyediakan berbagai fitur yang memberi Anda kemudahan dalam pelaporan E-Bupot. Gunakan klikpajak.id untuk pelaporan E-Bupot Anda. (mrk/jpnn)
Aplikasi E-Bupot ini memudahkan Anda membuat potongan pajak, simak selengkapnya ya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest