Begini Cara Gampang Bikin Potongan Pajak, yuk Intip Aplikasi E-Bupot Ini

Tahap kedua yaitu jika efin pajak telah aktif. Langkah berikutnya yaitu dalam melakukan aktivasi E-Bupot PPh 23 dengan tata cara sebagai berikut:
1. Login pada di situs www.djponline.pajak.go.id
2. Setelah itu tekan profil lalu aktivasi fitur layanan
3. Pilih centang untuk memilih E-Bupot PPh Pasal 23/26
4. Pilih ubah fitur layanan, setelah ada konfirmasi untuk mengubah layanan pilih “Ya”.
5. Ketika telah berhasil melakukan akses aktivasi, muncul notifikasi sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online telah berhasil”. Kemudian, lakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan aplikasi E-Bupot PPh 23.
Begitulah cara mengakses E Bupot. E-Bupot sendiri merupakan suatu keharusan untuk pihak PKP. Dengan kesibukan sebagai pengusaha, Anda bisa memanfaatkan fitur klikpajak.id dalam mengurus E-Bupot anda.
Klikpajak.id menyediakan berbagai fitur yang memberi Anda kemudahan dalam pelaporan E-Bupot. Gunakan klikpajak.id untuk pelaporan E-Bupot Anda. (mrk/jpnn)
Aplikasi E-Bupot ini memudahkan Anda membuat potongan pajak, simak selengkapnya ya
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Menaker Yassierli Ungkap Ada 40 Perusahaan Belum Bayar THR
- HIPPI Gelar Rapat Terbatas untuk Rumuskan Arah Ekonomi Anak Bangsa
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Bigbox AI dari Telkom: Solusi Data Crawling untuk Bisnis di Era Digital