Begini Cara Gereja Mencegah Klaster Baru Penularan Covid-19

Begini Cara Gereja Mencegah Klaster Baru Penularan Covid-19
Seorang petugas memeriksa suhu tubuh seorang jemaat di salah satu gereja di Palu, Minggu (5/7). Foto:Antara/Anas Masa

jpnn.com, PALU - Pemerintah pusat maupun daerah sejak beberapa waktu lalu sudah membuka kembali rumah-rumah ibadah untuk umat, dengan ketentuan mereka tetapi tetap mematuhi aturan dan larangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Gereja maupun rumah-rumah ibadah lainnya telah diperbolehkan untuk digunakan kembali sebagai tempat berlangsungnya ibadah sesuai dengan liturgi masing-masing.

Rata-rata gereja di Kota Palu, mulai Minggu (5/7) telah melaksanakan ibadah di gereja seperti hari-hari biasa sebelum pandemi COVID-19.

Selama tiga bulan terakhir, sarana dan prasana ibadah tampak sepi, karena tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat ibadah sehubungan dengan pandemi COVID-19, dimana pemerintah berupaya keras melawan penyebaran virus corona yang tidak hanya di Indonesia, tetapi hampir semua negera di dunia.

Selama masa pandemi, gereja-gereja di Kota Palu maupun daerah lainnya di Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak melaksanakan ibadah di gereja. Ibadah-ibadah minggu terpaksa dilakukan di rumah-rumah jemaat.

Sementara untuk kegiatan ibadah sepekan, seperti ibadah rumah tangga, ibadah kelompok sel, ibadah pemuda,sekolah minggu, kaum pria dan kaum wanita, kata Pendeta Ny Netty Malaha, pimpinan Gereja Sidang Jemaat Allah Kalvari Palu, semuanya dihentikan sementara waktu.

Untuk kegiatan ibadah Minggu (ibadah raya pagi dan malam) di gerejanya, kata dia, sudah dilaksanakan mulai 5 Juli 2020.

Akan tetapi untuk ibadah lainnya, pihaknya belum melaksanakan dan masih dalam kajian, meski sudah memasuki masa normal baru.

Selama tiga bulan terakhir, sarana dan prasana ibadah tampak sepi, karena tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat ibadah sehubungan dengan pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News