Begini Cara IA Palsukan SIM, Jangan Coba-Coba

Berbekal pengalaman pelaku selama lima tahun bekerja di percetakan serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak delapan SIM yang diduga palsu.
Dia mengaku melalukan itu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto miliknya untuk dijadikan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan.
Untuk barang bukti yang telah diamankan, kata Deni, berupa satu handphone merek Vivo Seri Y12s warna hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, satu handphone merek Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” kata Deni. (antara/jpnn)
IA palsukan SIM berbekal dari pengalaman dan peralatan. Sebegini dia mendapat keuntungan dari aksinya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut